ABRASI PANTAI
Abrasi dapat
didefinisikan sebagai proses pengikisan pantai oleh kekuatan gelombang laut dan
arus laut yang bersifat merusak. Ada yang mengatakan Abrasi sebagai erosi
pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipengaruhi oleh gejala alami
dan tindakan manusia.
Hutan Pantai yang tidak terjadi abrasi mempunyai
beberapa zonasi yang jelas, yaitu zone Ipomea
pescaprae dan zone Barringtonia. Zone Ipomea pescaprae biasanya didominasi olehIpomea pescaprae dan Spinifex littoreus (rumput angin).
Ipomea
pescaprae
|
Sedangkan zone Barringtonia sering
terdapat jenis-jenis pohon Barringtonia
asiatica, Pongamia pinnata Merr, Cordia
subcordata L,Calophyllum inophyllum L, Terminalia cattapa L, dll.
Baringtonia asiatica
|
Cordial subcordata
|
Terminalia
cattapa L
|
Gejala alami yang menyebabkan abrasi yaitu gelombang laut yang terjadi
pada waktu waktu tertentu
yang merupakan siklus tahunan atau bahkan siklus 20 tahunan.
Abrasi
Abrasi di pantai selatan telah
merusak pondasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sehingga kondisi
bangunan tidak bisa digunakan, menyebabkan ratusan pohon cemara udang tumbang,
menara mercusuar roboh, selain itu juga mempersempit kawasan wisata pantai dan
pedagang, serta menyebabkan nelayan kesulitan menempatkan kapalnya karena
berkurangnya lahan pantai.
Pemecah gelombang (geotube/sand container)
Abrasi dapat
dicegah atau dikurangi efek kerusakannya dengan memasang pemecah gelombang sehingga ombak tidak langsung
mengenai bibir pantai. Abrasi pantai juga
dapat dicegah dengan penanaman mangrove dan pohon-pohon pada hutan pantai serta
memelihara pohon-pohon tersebut dari gangguan manusia.
Tindakan manusia
yang mendorong terjadinya abrasi adalah pengambilan batu dan pasir di pesisir
pantai sebagai bahan bangunan. Selain itu penebangan pohon-pohon pada hutan pantai atau hutan
mangrove memacu terjadinya abrasi pantai lebih cepat.
Manusia mengambil
kayu dari hutan mangrove dan hutan pantai untuk kehidupan
sehari-hari, apabila pengambilan kayu dilakukan secara terus-menerus maka
pohon-pohon di pesisir pantai akan berkurang. Kerapatan pohon yang rendah pada
pesisir pantai memperbesar peluang terjadinya abrasi.
Untuk menghindari kerugian karena kerusakan akibat abrasi pantai
sebaiknya masyarakat mengindahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 40/
2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi, warga dilarang
mendirikan bangunan permanen sejauh 100 meter dari bibir pantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar