Social Icons

Pages

Selasa, 31 Januari 2012

Abrasi Pantai


ABRASI  PANTAI 
Abrasi dapat didefinisikan sebagai proses pengikisan pantai oleh kekuatan gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Ada yang mengatakan Abrasi sebagai erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipengaruhi oleh gejala alami dan tindakan manusia. 

Hutan Pantai yang tidak terjadi abrasi mempunyai beberapa zonasi yang jelas, yaitu zone Ipomea pescaprae dan zone Barringtonia. Zone Ipomea pescaprae biasanya didominasi olehIpomea pescaprae dan Spinifex littoreus (rumput angin).
   
Ipomea pescaprae

Spinifex  Longifolius

Sedangkan zone Barringtonia sering terdapat jenis-jenis pohon Barringtonia asiatica, Pongamia pinnata Merr, Cordia subcordata L,Calophyllum inophyllum L, Terminalia cattapa L, dll.


Baringtonia asiatica



Cordial subcordata







Terminalia cattapa L


Gejala alami yang menyebabkan abrasi yaitu gelombang laut yang terjadi pada waktu waktu tertentu
yang merupakan siklus tahunan atau bahkan siklus 20 tahunan.

Abrasi

Abrasi di pantai selatan telah merusak pondasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sehingga kondisi bangunan tidak bisa digunakan, menyebabkan ratusan pohon cemara udang tumbang, menara mercusuar roboh, selain itu juga mempersempit kawasan wisata pantai dan pedagang, serta menyebabkan nelayan kesulitan menempatkan kapalnya karena berkurangnya lahan pantai.

Pemecah gelombang (geotube/sand container)
Abrasi dapat dicegah atau dikurangi efek kerusakannya dengan memasang pemecah gelombang sehingga ombak tidak langsung mengenai bibir pantai. Abrasi pantai juga dapat dicegah dengan penanaman mangrove dan pohon-pohon pada hutan pantai serta memelihara pohon-pohon tersebut dari gangguan manusia.
Tindakan manusia yang mendorong terjadinya abrasi adalah pengambilan batu dan pasir di pesisir pantai sebagai bahan bangunan. Selain itu penebangan pohon-pohon pada hutan pantai atau hutan mangrove memacu terjadinya abrasi pantai lebih cepat.

Manusia mengambil kayu dari hutan mangrove dan hutan pantai untuk kehidupan sehari-hari, apabila pengambilan kayu dilakukan secara terus-menerus maka pohon-pohon di pesisir pantai akan berkurang. Kerapatan pohon yang rendah pada pesisir pantai memperbesar peluang terjadinya abrasi.

Untuk menghindari kerugian karena kerusakan akibat abrasi pantai sebaiknya masyarakat mengindahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 40/ 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi, warga dilarang mendirikan bangunan permanen sejauh 100 meter dari bibir pantai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar